Pati, Mitrapost.com – Mantan Kades berinisial T dari Desa Samirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2020.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Hery Setiawan. Sayangnya sejak ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan hingga kini tidak diketahui keberadaannya yang kemudian T ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak kepolisian.
“Mantan Kades Semirejo sudah kami tetapkan tersangka. Dan kami mintakan masuk DPO,” Hery saat ditemui di kantornya kemarin, Minggu (7/3/2022)
Dari yang diungkapkan Hery, terungkap oknum mantan kepala desa tersebut telah menilap dana sebesar Rp 525 juta yang sebenarnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Penggelapan dana dapat diketahui lantaran bangunan yang dianggarkan pemerintah desa tidak ada bukti fisiknya.
Diduga dana ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang terdakwa.
Hery menceritakan Mantan Kades T dilaporkan warganya sendiri ke kepolisian sejak tahun 2021. Singkat cerita saat melakukan pemanggilan, tersangka melarikan diri dari Desa Semirejo.
“Mantan kades tersebut kabur saat proses pemeriksaan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua saksi. Namun ketika memanggil tersangka, mantan Kades itu tidak datang, ” Hery menceritakan.
Yang mengejutkan, sebelum melakukan kasus penggelapan dana bantuan, diketahui mantan Kades T sebelumnya juga telah tersandung kasus penipuan yang juga telah dilaporkan ke Polres Pati. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati