Iming-iming Bagi Hasil, Tiga Warga Bandung Gadaikan 24 Mobil Rental

Cimahi, Mitrapost.com Modus mengantarkan penumpang, tiga pelaku penggelapan kendaraan nekat menggadaikan 24 mobil yang dipinjam dari tempat rental di Padalarang dan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban. Bahkan penangkapan pelaku kurang dari 24 jam seusai korban membuat laporan di Mapolres Cimahi.

“Tiga orang yang berhasil kami amankan. Penangkapannya cukup cepat, korban lapor pada Kamis (22/10/2020) pagi, dan kurang dari 24 jam para pelaku itu berhasil ditangkap,” kata AKBP M Yoris didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (23/10/2020).

Tiga pelaku tersebut adalah Asep Wikayandi, Engkos Kosasih, dan Ayi Kurnia.

Baca Juga :   Hati-hati Penipuan, Ketahui Trik Belanja Online

Baca juga: Sopir Ekspedisi Tertangkap Gasak Ratusan Sepeda Lipat

AKBP M Yoris menguraikan, pelaku menjanjikan iming-iming pembagian keuntungan setiap bulannya dari setiap unit mobil yang direntalkan oleh pemiliknya. Satu pemilik mobil dijanjikan mendapat uang keuntungan Rp5 juta/bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati