Pemkab Rembang Jalin Kesepakatan Demi Tuntaskan Administrasi Pertanahan

Rembang, Mitrapost.com –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Jawa Tengah (Jateng) demi tuntaskan persoalan tanah.

Administrasi dalam bidang pertanahan masih menjadi masalah yang mesti dituntaskan oleh Pemkab Rembang. Hingga kini masih ada lebih dari 500 ribu tanah yang belum tersertifikasi sebagai syarat administrasi pertanahan di Indonesia.

“Alhamdulillah dengan ada kesepakatan ini menjadi semangat kita untuk menyelesaikan sertifikasi pertanahan daerah,” ungkap Bupati Rembang, Abdul Hafidz, Senin (7/3/2022).

Pada penandatanganan nota kesepakatan itu, Kepala BPN Rembang Muhammad Nurdin akan fokus kepada tanah yang berfungsi sebagai jalan desa.

Hal itu turut dibenarkan oleh Bupati Rembang. Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya masih harus menuntaskan 169 ribu tanah yang difungsikan sebagai jalan desa.

Baca Juga :   DAU Pemkab Rembang Kena Refocusing 96 Miliar

“Yang sudah diajukan itu banyak yang ikut program PTSL, nanti sisanya kita clear-kan. Kita pastikan tahun ini selesai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa program tersebut dipastikan akan selesai tahun ini. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengawasi program pemberian sertifikat tanah tersebut.

Dalam upaya pemberian sertifikat tanah ini, BPN Rembang bersama Bank Jateng segera menyelesaikan dengan anggaran yang cukup melalui lembaga keuangan di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. (*)