Kapan BPJS Kesehatan Dijadikan Syarat Urus STNK?

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah membuat kebijakan BPJS Kesehatan digunakan sebagai syarat wajib mengurus STNK, SIM, dan SKCK. Lalu Kapan peraturan tersebut berlaku?

“Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari Detik News, Selasa (8/3/2022).

Dalam hal ini, Taslim mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kemendagri.

Ia juga mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak melalui Samsat tidak boleh terhambat lantaran syarat pemberlakuan BPJS Kesehatan tersebut.

“Khusus di STNK, kami masih perlu koordinasi dengan Kemendagri khususnya terkait layanan Samsat. Agar masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak, tidak terhambat, atau dirugikan oleh aturan BPJS,” ungkap Taslim.

Kemudian, ia mengungkapkan setelah koordinasi antara pihaknya dan Kemendagri selesai, pihaknya akan mensosialisasikan syarat BPJS Kesehatan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya,” kata Taslim.

Perlu diketahui sebelumnya, warga yang ingin mengurus SIM, STNK, dan SKCK harus menggunakan BPJS Kesehatan.

“Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2001 tentang Regident Ranmor yang mewajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS. Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait,” kata juru bicara Kombes Hendra Rochmawan, Divisi Humas Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (22/2).
“Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama ada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kapan Syarat BPJS Kesehatan untuk Urus STNK Berlaku? Ini Jawaban Polri”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati