Mitrapost.com – Buntut kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset milik Indra Kenz.
Adapun aset yang disita adalah mobil Tesla dan dua unit rumah mewah yang terletak di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, penyidik juga menyita mobil Ferrari Indra Kenz.
“Ada mobil Ferrari (juga disita),” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Penyitaan aset tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan. Pihak kepolisian sebelumnya juga telah menyita rumah mewah Indra Kenz.
Pertama, rumah berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir seharga Rp30 miliar.
Kemudian, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop dengan diapit rumah lainnya. Rumah kedua yang disita ini nampak lebih kecil dibandingkan dengan rumah pertama yang disita penyidik.
Sebelumnya diberitakan bahwa Indra Kenz yang merupakan crazy rich asal Medan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. (*)
Redaksi Mitrapost.com






