Mitrapost.com – Presiden Paris Saint Germain (PSG), Nasser Al-Khelaifi ingin bunuh personel Real Madrid usai laga 16 besar. Selesai pertandingan yang berakhir 3-1 untuk kemenangan Real Madrid, Nasser Al-Khelaifi marah-marah.
Wasit yang memimpin pertandingan, Danny Makkelie menjadi incaran emosi Nasser Al-Khelaifi. Pria asal Qatar itu kesal karena gol pertama Real Madrid yang dicetak Karim Benzema pada menit 61 berbau pelanggaran.
Sebelum mencetak gol, Karim Benzema dan kiper PSG, Gianluigi Donnarumma, sempat kontak badan. Akibatnya, Donnarumma terjatuh dan wasit tidak menganggapnya sebagai pelanggaran.
Alhasil, bola jatuh ke kaki Vinicius Jr dan winger asal Brasil itu langsung melepaskan umpan kepada Karim Benzema. Tanpa berlama-lama, Karim Benzema menceploskan bola ke gawang Donnarumma.
Skor berubah 1-1 dan mengubah jalannya pertandingan. Singkat kata, Real Madrid menang 3-1. Karena unggul agregat 3-2, Real Madrid lolos ke perempatfinal Liga Champions 2021-2022.
Keputusan Danny Makkelie itu yang membuat Nasser Al-Khelaifi naik pitam. Ia menghampiri ruang ganti wasit sambil marah-marah.
“Di akhir pertandingan, presiden PSG Nasser Al-Khelaifi pergi ke ruang ganti dan dilaporkan memukul dan berteriak sambil mencari wasit,” tulis jurnalis COPE Monica Marchante di akun Twitter-nya, @m_marchante.
Hanya saja, kelakuan Nasser Al-Khelaifi direkam salah satu staf Real Madrid. Kesal direkam secara diam-diam, Nasser Al-Khelaifi menghampiri staf Real Madrid tersebut.
Ia meminta staf Real Madrid menghapus video tersebut. Jika tidak dihapus, Nasser Al-Khelaifi akan membunuh staff Real Madrid tersebut.
“Nasser Al-Khelaifi menegur staf Real Madrid untuk menghapus rekaman kemarahannya sambil mengatakan ‘Saya akan membunuh Anda’. Untungnya, pengawal Nasser Al-Khelaifi berhasil menenangkan sang majikan,” tulis COPE.
Jika rekaman staf Real Madrid beredar luas di media sosial nantinya, peluang Nasser Al-Khelaifi mendapat hukuman sangat besar. Tentunya bak jatuh tertimpa tangga. PSG tersingkir dari Liga Champions, sang presiden malah kena hukuman.
Redaksi Mitrapost.com