Bareskrim Polri Ungkap Jumlah Aset Indra Kenz Yang Disita

Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jumlah total aset Indra Kenz yang sudah disita.

Indra Kenz merupakan tersangka dalam kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Hingga kini, kasusnya masih terus bergulir.

Berdasarkan keterangan yang ada, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang sudah mencapai Rp43,5 miliar.

“Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

Adapun jumlah aset yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri, terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

“Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo,” tegas Gatot.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati