Bupati Pati Resmi Larang Pengangkatan Pegawai Honorer Per Tanggal 1 April

Ia menjelaskan jika tenaga honorer Pati saat ini berjumlah 2 ribuan orang. Azis menjelaskan bagi pegawai honorer yang diangkat sebelum tanggal 1 April 2022 masih diperbolehkan untuk melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa kontrak atau diperpanjang kembali dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya pegawai masih yang dibutuhkan untuk kelancaran tugas dan fungsi perangkat daerah, pegawai bekerja dengan baik, dan masih tersedia anggaran dari APBD Kabupaten untuk pembayaran jasa pegawai non ASN.

“Cukup sudah ada itu. Kalau memperpanjang atau mengganti masih boleh yang tidak boleh itu ngangkat baru, ” terang Azis.

Azis menegaskan  bahwa pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN sejak edaran tersebut diterbitkan hanya dapat dilakukan karena penggantian pegawai Non ASN yang mengundurkan diri, diterima ASN, pindah daerah, meninggal dunia atau diberhentikan. (*)