Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat paripurna mendengarkan evaluasi terkait Raperda Pati tentang Penyandang Disabilitas.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, hingga saat ini Raperda penyandang disabilitas telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih dari 14 hari.
Artinya tak lama lagi evaluasi Raperda bisa diterima oleh pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati, untuk kemudian langsung diperdakan.
“Paling cepat 14 hari sampai sekarang mungkin sudah ada. Sampai sekarang belum turun. Kalau sudah turun menjadi Perda kota. Apa yang menjadi evaluasi akan saya sampaikan,” ujar Anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Gerindra itu saat ditemui di kantor DPC kemarin.
Ia menegaskan, usai dievaluasi gubernur, tidak ada lagi masa sanggah dan dipastikan langsung menjadi Perda.
Sanggah hanya bisa dilakukan melalui revisi Raperda, namun harus melalui prosedur yang cukup rumit. yakni kembali melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
Hardi mengatakan, dua tahun Pembahasan Raperda disabilitas dianggapnya sudah cukup untuk menguji kredibilitas Raperda.
“Untuk Raperda disabilitas kemarin sudah dibahas melalui komisi yang membidangi dan dibahas di Pansus, sudah selesai dan kemarin sudah diparipurnakan sekarang ini sudah gubernur menunggu evaluasi. Setelah itu nanti turun itu nanti langsung diparipurnakan lagi menjadi Perda,” tandasnya.
Dia mengharapkan, hadirnya Perda disabilitas di Pati mampu menjadi payung hukum bagi golongan berkebutuhan khusus dalam rangka mendapatkan kesetaraan.
“Karena ini sudah masuk di gubernur tinggal evaluasi untuk pemkab. Kaum disabilitas kita memang tidak banyak, tapi mereka harus kita fasilitasi. Mereka juga warga negara Indonesia,” tandas Hardi. (Adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati