Pati Kembali Alokasikan Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk penanganan virus Covid-19 yang bersumber dari APBD.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indah Tri Mulyani menjelaskan, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk suksesi program vaksinasi Covid-19, penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), biaya operasional gugus tugas, insentif Nakes, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Pati.

“Anggaran penanganan Covid-19 tetap wajib kita anggarkan pada APBD TA. 2022, diantaranya yaitu di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp7,5 M, yang digunakan untuk insentif tenaga kesehatan dan Kejadian Pasca Imunisasi (KIPI), sedangkan untuk honor vaksinator kita biayai dari anggaran belanja yang bersumber dari DAK non Fisik,” Kata wanita yang akrab disapa Yani itu saat ditemui di kantor BPKAD Kemarin.

Selain anggaran tersebut, terang Yani, Pemkab Pati juga mengalokasikan anggaran dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk pos komando di tingkat kelurahan yang berada di anggaran masing-masing kelurahan. Serta pada Belanja Tidak Terduga (BTT) BPKAD sebesar kurang lebih Rp13 miliar untuk mensupport pendanaan penanganan Covid-19.

Dana BTT tersebut dapat dimohonkan pencairannya oleh masing-masing perangkat daerah yang berhubungan dengan penanganan dampak Covid-19, termasuk diantaranya OPD yang membidangi pengamanan, kesehatan, dan kebencanaan kepada Kepala BPKAD, untuk kemudian direview terlebih dahulu oleh APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Yani mengaku, seiring turunnya tren kasus Covid-19 di Kabupaten Pati, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun ini berkurang dibanding dengan tahun sebelumnya, sehingga diharapkan kasus Covid-19 bisa menurun dan berangsur hilang.

Ia mengaku, dalam dua tahun terakhir Pemkab Pati telah melakukan refocusing anggaran sebesar kurang lebih Rp90 miliar tiap tahunnya untuk penanganan Covid-19 sesuai amanah dari Pemerintah Pusat.

“Ada sekitar Rp90 Miliar sesuai persentase 8% dari dana transfer umum yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pati yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19 di tahun anggaran 2020 dan 2021. Yang dipergunakan di bidang kesehatan dan pendukungnya termasuk bidang pengamanan dan kebencanaan serta bidang sosial yang dipergunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (BLT),” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati