Kudus, Mitrapost.com – Kasus dispensasi nikah pada anak usia belasan tahun di Kabupaten Kudus pada tiga bulan terakhir mencapai angka 50 kasus. Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, Muchammad Muchlis, SH menyampaikan ‘hamil duluan’ menjadi alasan paling banyak kenapa mereka meminta dispensasi nikah.
Menurutnya penyebab mereka melakukan hubungan seksual sebelum menikah adalah akses informasi yang semakin mudah dan peningkatan aturan batas umur pernikahan yang ditingkatkan.
“Rata-rata udah pada hamil semua, juga sekarang dispensasi kawin tambah banyak karena aturannya sudah berbeda. Dulu laki-laki bisa menikah umur 19 tahun, wanita 16 tahun. Sekarang ditambah, wanita 19 tahun, sehingga yang umur 16-17 tahun kan gak bisa nikah sekarang,” jelasnya kepada Mitrapost.com Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, menurut Muchlis ada banyak faktor yang melandasi mereka berbuat zina sebelum nikah. Salah satunya adalah kurangnya perhatian orang tua dan guru dalam membina anak menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.