Mitrapost.com – Kasus nenek 96 tahun yang menjadi tersangka atas kasus perusakan tanaman diberhentikan melalui restorative justice.
Kejaksaan Negeri Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka nenek Gandaria Siringo-ringo.
“Bahwa pada hari Kamis (24/3) bertempat di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan restorative terhadap tersangka nenek usia 96 tahun atas nama Gandaria Siringo-ringo,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon dikutip dari Detik News, Jumat (25/3/2022).
Dalam hal ini, Tulus mengatakan pemberhentiaan perkara merupakan kali kedua pada tahun ini.
Ia menyebut kasus tersebut dijalani oleh nenek Gandarian pada 24 Mei 2019, saksi bernama Leonardo Sitanggang melihat nenek Gandaria memerintahkan seseorang yang juga menjadi tersangka untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri di kebun milik Leonardo.
hal tersebut dilakukan nenek Gandaria untuk menanam jagung, lalu terjadilah adu mulut antara keduanya.
“Melihat hal tersebut, saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada,” kata Tulus.
Setelah adu mulut, saksi kemudian melakukan foto terhadap aktivitas yang dilakukan tersangka.
“Bahwa tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana,” kata Tulus
Tulus menyebut penghentian tuntutan terhadap nenek Gandaria ini sudah dilakukan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penghentian kasus ini didapat karena sudah ada kesepakatan antara korban dan tersangka.
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” beber Tulus. (*)
Baca artikel detiknews, “Jaksa Hentikan Kasus Nenek 96 Tahun Tersangka Perusakan Tanaman di Samosir”
Redaksi Mitrapost.com