Pemantauan Aliran Dana Investasi Ilegal, PPATK Blokir 275 Rekening Senilai Rp502 Miliar

Mitrapost.com – Pemantauan terhadap aliran dana sejumlah pihak terkait dengan produk investasi ilegal terus dilakukan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal ini.

Berdasarkan keterangan per tanggal 24 Maret 2022, terdapat sebanyak 17 rekening dengan nilai mencapai Rp77,945 miliar, yang telah dibekukan atau dihentikan sementara kegiatan tranksaksinya.

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan analisis, dan ditemukan bahwa modus aliran uang tersebut cukup beragam.

Beberapa diantaranya disimpan dalam bentuk aset kripto, menggunakan rekening milik orang lain dan selanjutnya dipindahkan ke sejumlah rekening bank yang berbeda.

Kendati begitu, sebagai lembaga yang mencegah pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial inteligent Unit (FIU) negara lain.

Penghentian tranksaksi sementara tersebut akan dilakukan selama 20 hari kerja.

“PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal,” kata Ivan.

Ivan menegaskan, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan serta penyedia barang dan jasa) ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi.

Ia mengharapkan, agar tak ada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan pelapor sebagai sarana dan sasaran dari para pelaku kejahatan pencucian uang.

“Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK,” tukasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati