Ditreskrimsus Segera Ungkap Nama Konten Kreator Foto Syur di OnlyFans

Mitrapost.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengungkap nama konten kreator foto syur di platform OnlyFans selain Dea yang sempat viral.

Sejumlah nama juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Ada (akun OnlyFans lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Terkait dengan identitas siapa saja konten kreator tersebut, Aulia tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya segera menangkap dan akan mengungkap konten kreator porno di situs OnlyFans dalam waktu dekat ini.

“Nanti, tunggu berikutnya ya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih akrab disapa Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea merupakan salah satu konten kreator foto dan video syur dan mendistribusikannya di situs OnlyFans, yang ditangkap saat berada di kamar kosnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).

Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 junctoPasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati