Mitrapost.com – Istri tukang siomai di Garut Jawa Barat akan diperiksa oleh polisi usai ketahuan menyembunyikan suaminya Husni alias Kusni (38).
“Ini akan kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Dalam hal ini, Budhi mengungkapkan bahwa Husni menjadi tersangka atas pasal perlindungan anak.
“Kalau nanti dalam pengejaran ada pihak-pihak yang membantu tentunya nanti kita dalami apa ini masuk dalam kegiatan menghalang-halangi,” kata Budhi.
Polisi saat ini masih mendalami apakah istri dari Kusni melakukan tindak pidana lantaran telah menyembunyikan suaminya.
“Nanti akan kami dalami oleh penyidik kami, siapapun yang terlibat atau mungkin berkaitan dengan peristiwa ini akan kami mintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tambah dia.
Perlu diketahui, Husni ditangkap pada Selasa, (30/3/2022) malam.
“Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Budhi.
“Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi, Senin 28 Maret 2022,” tutur Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polisi Dalami Pidana bagi Istri yang Sembunyikan Tukang Siomai Cabul”
Redaksi Mitrapost.com






