Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Kaji Ulang RUU Sisdiknas

Jakarta, Mitrapost.com – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih menimbulkan polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.

Merespon adanya polemik yang muncul di publik, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI belum pernah mendapatkan salinan draf RUU Sisdiknas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meski begitu, ia tidak menampik pihaknya pernah berkomunikasi dengan Kemendikbudristek terkait dengan RUU ini.

“RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan saat itu. Jika ingin mengubah kurikulum, jika ingin mengubah konsep sesuai dengan 4.0 atau 5.0, maka undang-undang memang harus kita ubah dan undang-undang itu adalah mengikuti perkembangan zaman. Karena (UU Sisdiknas) sejak 2003 kalau diurut-urut memang waktunya sudah harus kita ubah. Tetapi untuk mengubah harus ada proses yang kita jalani. Nah proses-proses ini memang kita sampaikan kepada Kemendikbud bahwa tolong diperhatikan baik-baik karena kalau mau masuk prolegnas prosesnya panjang,” jelas Dede saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi.