Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
Dalam hal ini, Ali Fikri selaku Plt Jubir KPK mengatakan Syarif tidak hadir ketika KPK hendak melakukan pemeriksaan kepadanya.bahkan Syarif diketahui tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
“Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari Detik News, Jumat (1/4/2022).
Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa oleh KPK diantaranya, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat yang juga anggota DPRD Kabupaten Kubar Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser dan anggota DPRD Paser Abdulah.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan TSK AGM (Abdul Gafur Mas’ud) pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur,” kata Ali.
Perlu diketahui sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Januari 2022. Dalam hal ini, Gafur bersama 5 orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar,” ujar Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Minta Sultan Pontianak Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Bupati PPU”
Redaksi Mitrapost.com






