Pati, Mitrapost.com – Terjadi kasus menghebohkan di Kabupaten Pati. Baru-baru ini terjadi kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai dukun.
Tindakan bejatnya diketahui terjadi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Hal itupun berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Pati (Polres) Pati.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menyampaikan, pelaku berinisial DJKS (24) dari Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Pelaku telah melancarkan aksi biadabnya kepada anak di bawah umur.
Ia menyebut, ada dua korban dalam kejadian yang cukup menyita perhatian tersebut. Masing-masing korban berusia 14 dan 11 tahun.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Korbannya ini adalah anak-anak dari kecamatan lain,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus tersangka dengan merayu korban. Tersangka mengaku orang pintar yang mampu melihat janin para korban.
“Untuk menghilangkan janin, tersangka menyampaikan kepada korbannya harus melakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Aksi cabul tersangka diungkap setelah warga setempat melaporkan pada 20 Februari 2022. Menurut penjelasan Kapolres, orang tua korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi setelah mengetahui perbuatan tersangka berdasar percakapan telepon.
“Kemudian melaporkan kepada kami. Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mengetahui apakah ada korban lain. Tersangka mengaku tak punya ilmu hitam,” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Setelah kejadiannya diungkap, DJKS memberi pengakuan bila dirinya menargetkan korban secara acak. (*)
Redaksi Mitrapost.com