“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” tandasnya.
Johan menguraikan bahwa harga bahan pangan di negara kita tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya.
“Kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia, ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan.
“Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional,” terang Johan.