Penerapan Tilang di Tol, 19 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan Maksimal

Mitrapost.com – Hari pertama penerapan tilang di Tol, yang diberlakukan pada Jumat (1/4/2022), sebanyak 19 kendaraan melanggar batas kecepatan maksimal.

Sistem tilang ini diterapkan bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepataan maksimal dan juga kendaraan yang melebihi muatan, yang diberlakukan di tujuh Tol.

Pada hari pertama penerapan, terdapat sebanyak 19 kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran dengan melebihi batas kecepatan maksimal.

“Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Jamal, 19 kendaraan yang melanggar ini, telah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam. Sehingga dikenakan sanksi tilang. Sedangkan untuk kendaraan yang melebihi muatan, pihak belum menemukan adanya pelanggaran.

“Hari pertama kemarin belum ada over load,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati