Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan wali kota nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka, usai ditemukannya bukti, serta adanya keterangan dari para saksi terkait.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
Selain itu, wali kota nonaktif ini, diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, hingga membelanjakan uang korupsi untuk sejumlah aset.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” sambungnya.
Sebelumnya, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkup Pemkot Bekasi.
Kemudian juga terdapat tersangka lainnya yang diamankan dalam kasus ini, empat dari delapan tersangka, berstatus sebagai penerima supa bersama dengan Rahmat.
Adapun pihak tersebut diantaranya adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan, empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Diantaranya yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara suapnya, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan beberapa proyek lainnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com