Mitrapost.com – Sebanyak 43 negara bebas visa kunjungan wisata di Indonesia. Hal ini berdasarkan pada kebijakan Pemerintah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan ini diterapkan dalam upaya untuk memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW.
Sedangkan, warga negara asing (WNA) yang berasal dari sembilan negara ASEAN, diperbolehkan untuk masuk wilayah Indonesia tanpa menggunakan visa kunjungan.
Kebijakan pembebasan visa kunjungan ini, dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 (5/4/2022) terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022,” terang Dirlantas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris dalam siaran persnya, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan untuk WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia, hanya bisa melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah ditentukan.
“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” ujarnya.
Hal tersebut lantaran, tidak semua TPI menggunakan fasilitas tersebut.
“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat melalui TPI mana saja,” ungkapnya.
Sementara, memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” jelasnya.
Sedangkan, izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Sementara itu, untuk izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. (*)
Redaksi Mitrapost.com