“Karena dia merasa sudah sesuai dengan syarat ketentuan surat edaran, tetapi sementara penentu itu ada di pihak Kementerian. Kami yang di bawah ini selaku yang menerapkan itu saja,” imbuh Mbak Ning.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pekerja yang ekonominya morat-marit akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara, alokasi BSU dari pemerintah sangat terbatas.
Ditambah dalam beberapa bulan terakhir terjadi kenaikan harga-harga sembako yang signifikan.
Diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah di tahun 2022 kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini direncanakan akan disalurkan paling cepat bulan April ini dengan besaran senilai Rp1 juta kepada 8,8 juta pekerja se-Indonesia.
Adapun syarat ketentuan penerima BSU diantaranya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP, Pekerja yang diberi gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta serta aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan Juni 2021.