Mitrapost.com – 8 tersangka kasus Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah ditahan oleh polisi. Dalam hal ini, Komnas HAM pun ikut memberikan tanggapan atas penahanan tersangka itu.
“Penahanan terhadap delapan orang tersangka juga langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM RI mendorong dilakukan penahanan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dikutip dari Detik News, pada Sabtu (9/4/2022).
Ia menyebut penahanan dilakukan untuk memberikan rasa aman pada warga dan korban, bahkan penahanan ini adalah langkah penting untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM RI,” kata dia
Anam mengungkapkan proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan. Dalam hal ini, Anam meminta pemerintah menjamin kasus tidak terulang kembali.
“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada Pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irejen Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk keperluan pendalaman kasus.
“Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan,” kata Panca. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat”
Redaksi Mitrapost.com