Mitrapost.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022.
Aturan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sebagaimana diatur dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di masing-masing instansi pemerintahan, untuk memastikan seluruh pejabat maupun pegawai untuk tidak memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran tersebut pemberian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.