Ekonomi Inklusif Penyandang Disabilitas Terus Didorong untuk Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi

Angkie menekankan, perwujudan ekonomi inklusif menjadi prioritas untuk didorong agar bisa diimplementasikan dengan cepat sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 mengenai Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang didalamnya mengatur Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN melalui ekosistemnya yang telah membantu mewujudkan ekonomi inklusif, khususnya untuk penyandang disabilitas. Sebagai salah satu langkah konkret, Gerakan Sinergi Indonesia Inklusi yang diinisiasi bentuk sinergi antara pihak pemerintah, swasta, organisasi, dan juga penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia yang lebih ramah terhadap penyandang disabilitas. Melalui sinergitas ini juga diharapkan berbagai multisektor dapat saling mendukung penyandang disabilitas mampu mengoptimalkan kemampuannya,” ujarnya.