Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh Kemenlu AS

Mitrapost.comAplikasi PeduliLindungi disebut melanggar HAM oleh Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat. Hal yang menjadi sorotan adalah terkait privasi data dari masyarakat Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM). Laporan tersebut dikeluarkan untuk membahas mengenai status Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di 200 negara pada 2021.

Indonesia juga termasuk dalam negara yang menjadi sorotan Amerika Serikat dalam laporan status HAM tersebut. Laporan tersebut menyebut adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aplikasi ini kemudian menjadi hal yang disyaratkan dalam melakukan perjalanan serta aktivitas masyarakat.

Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporannya melihat penggunakan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM yaitu berkaitan dengan privasi masyarakat.

PeduliLindungi disebut sebagai aplikasi yang memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Hal ini dikarenakan adanya data atau informasi berkaitan puluhan juta masyarakat terdaftar di dalam aplikasi tersebut.

Sedangkan pihak aplikasi juga diduga telah melakukan pengambilan informasi pribadi tersebut tanpa ada izin.

Indikasi adanya pelanggaran HAM ini sebenarnya sempat disampaikan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tetapi  tidak disebutkan secara lanjut mana saja LSM tersebut.

Selain dari laporan tersebut, indikasi adanya pelanggaran HAM aplikasi PeduliLindungi juga pernah disampaikan dalam sebuah riset yang dilakukan oleh University of Toronto, Kanada pada Desember 2020 lalu.

Riset tersebut menemukan adanya beberapa penarikan data yang tidak terlalu dibutuhkan untuk tracing. Di negara lain, aplikasi mirip PeduliLindungi juga telah digunakan di berbagai negara. Seperti misalnya  Singapura menggunakan Trace Tigether, China dengan The Alipay Health Code, India dengan AArogya Seetu, dan Australia dengan COVIDSafe. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati