Jakarta, Mitrapost.com – Setiap lembaga pemerintah diimbau menyajikan transparansi data ke hadapan publik. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Nyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (15/4/2022).
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta lembaga-lembaga terkait harus mau memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Bilamana ada masyarakat yang meminta lembaga tertentu membukakan akses layanan data, maka sudah sepatutnya lembaga tersebut membukakan data untuk disaksikan masyarakat tanpa perlu ada perseteruan.
“Setiap badan publik yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memberikan informasi ke publik di ruang terbuka, wajib membuka datanya apabila diminta,” ungkap La Nyalla.
Ia mempertegas pernyataannya dengan mengutip poin 1 Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008. Di sana menyebut, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.
“Di poin 1 F disebutkan, hal itu meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan informasi dari lembaga publik secara berkala.
“Ekspose publik ini penting. Karena, sebelumnya, secara terbuka saya telah membantah klaim yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi, yang mengatakan bahwa dari temuan big data, ada sekitar 110 juta masyarakat pengguna media sosial yang menghendaki penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden,” imbuh La Nyalla.
Ia juga menyampaikan secara terbuka bahwa kegiatan atau pernyataan elite politik, baik itu menteri atau ketua partai terkait penundaan pemilu atau masa jabatan presiden tiga periode tidak direspons positif oleh publik.
“Kami juga membaca bagaimana respons publik terhadap kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “La Nyalla Minta Semua Lembaga Negara Mau Buka Big Data Ke Publik.”
Redaksi Mitrapost.com