Pengambilalihan Ujian Calon Perangkat Desa oleh Pemkab Pati Dilandasi Perbup No.55 Tahun 2021

Pati, Mitrapost.com – Pengambilalihan ujian calon perangkat desa di Kabupaten Pati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjadikan polemik tersendiri.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Jumani, langkah Pemkab Pati dalam hal ini sudah sesuai pada regulasi yang berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021. Alasan tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi terkait ujian calon perangkat desa yang dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022) di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Pihaknya tetap bersikukuh dengan Perbup No.55 sebagai landasan acuan pengambil alihan ujian calon perangkat desa.

“Landasan kami tetap mengacu pada Perbup No.55, Pak, ” ujar Jumani singkat.

Sedangkan, pihak DPRD Kabupaten Pati tidak sepakat dengan landasan yang dipakai.

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Bandang Waluyo, landasan tersebut tidak relevan untuk mengambil alih kewenangan soal ujian seleksi perangkat desa, serta penunjukkan pihak ketiga dalam memfasilitasi ujian.

“Dimana letak pasal dalam Perbup No.55 yang menuliskan ujian calon perangkat desa bisa diambilalih oleh Sekda, dan pihak ketiga bisa ditunjuk langsung oleh Sekda? ” ucap pria yang akrab disapa Bandang.

“Sedangkan tertulis dengan jelas di Perbup No.55 Pasal 1 ayat 6 dan ayat 7, kewenangan penyelenggaraan terkait calon perangkat desa dipegang penuh oleh desa, ” imbuh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati itu.

Lebih jauh, Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati yang saat itu memimpin rapat mengatakan, hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya apa yang dikatakan Jumani tak sejalan dengan praktik yang dijalankan terkait penentuan pihak ketiga penyelenggara seleksi.

” Tadi bapak mengatakan bahwa panitia pelaksana pemilihan calon perangkat desa adalah pihak desa tersebut, kenapa kok pemilihan pihak ketiga sebagai penyelenggara ujian dari pihak Sekda? Ini kan tidak masuk akal, ” ucap Ali.

Dengan demikian, pihak legislatif dalam rapat koordinasi itu meminta supaya ujian calon perangkat desa ditunda.

Sebagai informasi, adanya instruksi penundaan ujian calon perangkat desa berangkat dari masukan dan laporan yang diterima DPRD Kabupaten Pati. Beberapa laporan di antaranya terkait pihak ketiga yang tidak kompeten, lokasi ujian terlalu jauh dan memakan banyak waktu serta ongkos perjalanan, dan ada indikasi kecurangan dalam seleksi ujian calon perangkat desa. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati