Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Pati, mendukung keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang memutuskan untuk meniadakan takbir keliling di tahun ini, melalui surat edaran SE No.4 Tahun 2022.
Melalui Warsiti selaku Anggota Komisi D DPRD Pati, mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan Kemenag, dan disampaikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto.
Saya mendukung keputusan itu, karena gema takbir masih bisa dilakukan di masjid dan musala,” ucap Warsiti, saat dikonfirmasi Mitrapost.com, Senin (18/4/2022).
Ia juga memaparkan, walaupun status pandemi di Indonesia sudah berkurang, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan dan menjalankan protokol kesehatan.
“Walaupun saat ini pandemi sudah berkurang, dan vaksinasi Covid-19 sudah digencarkan, alangkah lebih baiknya jika kita bisa menghindari kerumunan, dan tetap menaati protokol kesehatan,” ucap Warsiti, yang juga merupakan salah satu tokoh PBNU.
Sebelumnya, Haryanto selaku Bupati Pati mengungkapkan kepada awak media. usai memimpin Rapat Koordinasi penentuan kebijakan perayaan hari raya Idul Fitri di Ruang Joyo Kusumo, Kamis (14/4/2022).
“Mengacu surat dari Kementerian Agama, jadi takbir keliling ini masih belum bisa kami izinkan. Jadi takbirannya di tempat ibadah, di masjid dan di mushola. Karena kami mengacu surat edaran menteri yang terakhir,” ungkap Bupati Haryanto.
Sebagai informasi, Kegiatan adat takbir keliling sudah tiga kali diadakan, tepatnya sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 ini. (*)