Mitrapost.com – Berkas perkara Doni Salmanan berkaitan dengan kasus aplikasi Quotex akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka DS yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya dikutip dari Detik News, Rabu (20/4/2022).
Dalam hal ini, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas sesuai dengan syarat formil dan materiil.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar Ketut.