Mitrapost.com – Minyak goreng di Indonesia sebagai penghasil bahan baku utama sawit terasa aneh jika harganya mahal. Ternyata, penguasa menjadi dalang rakyat menjerit sebab harga minyak goreng melejit.
Kejaksaan agung membongkar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yangmana menyebabkan minyak goreng mahal.
Dalam hal ini, Kejaksaan agung telah menetapkan empat tersangka kasus ekspor minyak goreng diantaranya Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Para terduga tikus negara itu diketahui telah melanggar hukum sebagai berikut;
Adanya kerja sama antara pemohon izin dan pemberi izin melalui proses persetujuan ekspor, yangmana hal tersebut harus ditolak karena tidak memenuhi syarat;
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)
“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Kejagung dikutip dari Detik News, Selasa (19/4/2022).
Setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, para tersangka pun langsung ditahan. Nampak, Wisnu Wardhana menutupi wajahnya dengan map biru. Mungkin tikus negara tersebut malu menampaknya wajah ke rakyat yang telah dirugikan. (*)
Redaksi Mitrapost.com


