Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) halalbihalal lebaran Idulfitri 2022. SE ini ditujukan unuk semua kepala daerah yang ada di wilayah Indonesia.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyebutkan bahwa SE nomor 003/2219/SJ yang diterbitkan tanggal 22 April 2022 sangat penting.
Hal tersebut lantaran banyaknya pemudik yang melakukan mudik lebaran tahun 2022 ini. serta diperkirakan akan menghabiskan waktu perayaan Idulfitri di kampung halaman masing-masing.
“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (23/4/2022).
Dalam SE tersebut, juga berisi panduan yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di masing-masing wilayah terkait dengan pelaksanaan halalbihalal saat lebaran Idulfitri tahun ini. termasuk menyesuaikan dengan level PPKM di daerah.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1,” jelasnya.
Lewat SE ini, lanjut Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com