Pati, Mitrapost.com– Polemik pemilihan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati tahun 2022 masih terus saja bergulir.
Hal demikian disinyalir karena ada beberapa aspek temuan prosesi pemilihan perangkat desa yang dilakukan Panitia Pemilihan (Panpem) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Beberapa ganjalan itu ditemukan berkaitan dengan beberapa laporan dari masyarakat dan juga saat pemanggilan pihak penyelenggara saat rapat di ruang Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati pada Kamis, (14/4/2022).
Dalam hasil rapat tersebut, diketahui bahwasanya pihak DPRD Kabupaten Pati mengintruksikan agar pemilihan perangkat desa tahun 2022 untuk ditunda terlebih dahulu.
Namun, dari pihak Panpem Perangkat Desa tidak mengindahkan hal tersebut dan justru melanjutkan tes seleksi tertulis Computers Assited Test (CAT) di Semarang.
Berkaitan dengan polemik tersebut, juga mendapatkan respon balik dari salah satu fraksi Nurani Keadilan Sejahtera Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati.
Salah satu anggota fraksi, Warsiti menyampaikan bahwa sejak awal fraksi NKRI sangat setuju adanya hak angket yang akan dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Pati.
“Dari kemarin arahan fraksi sudah jelas, setuju dengan adanya hak angket ini,” katanya saat ditemui oleh tim mitrapost.com pada Senin, (25/4/2022).
Pihaknya juga menambahkan, sangat siap dengan intruksi tersebut dan akan mendukung sepenuhnya pembentukan hak angket nantinya.
“Sesuai intruksi itu, saya sangat siap dan mendukung untuk kemudian hak angket itu bisa diwujudkan,” imbuh Warsiti.
Pihaknya juga mengungkapkan dengan adanya hak tersebut juga merupakan bagian dari menindaklanjuti gejolak-gejolak yang selama ini muncul.
Selain itu, juga sebagai upaya untuk mewujudkan beberapa usulan yang muncul dari masyarakat atas keganjalan-keganjalan dalam pengadaan pemilihan Perades.
“Ya kami tegaskan fraksi NKRI siap mendukung, karena ini munculkan sebenarnya atas polemik yang selama ini berkembang. Dan juga usulan dari masyarakat yang datang ke kami,” pungkasnya. (*)






