Penyidik Tak Sita Uang Penyanyi Rossa Senilai Rp 172 Juta

Mitrapost.com – Bareskrim Polri diketahui tidak menyita uang dari Rossa bekaitan dengan kasus DNA Pro yangmana senilai Rp 172 juta. Diketahui bahwa uang tersebut merupakan honor manggungnya.
“Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya,” tutur Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menyerahkan uang manggung ke penyidik lantaran ada kontrak sehingga pihaknya akan bersikap professional.

“Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik, kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita,” tutur dia.

Perlu diketahui sebelumnya, penyanyi Rossa telah menyerahkan uang uang senilai Rp 172 juta dari DNA Pro ke Bareskrim Polri. Dana tersebut didapat ketika dirinya mengisi acara di Bali.

“Dia (Rossa) menyerahkan untuk dilakukan penyitaan Rp 172 juta,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/4).

“Jumlah itu sudah dipotong lain-lain waktu itu. Iya (fee buat acara) di Bali betul,” tutur Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bareskrim: Penyidik Tak Sita Uang Rp 172 Juta Milik Rossa”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati