Pati, Mitrapost.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi mengatakan pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Pati untuk mengusut dugaan kecurangan seleksi perangkat desa 2022 mulai bergerak setelah perayaan hari raya Idul Fitri.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan proses pembentukan Pansus (panitia khusus) hak angket DPRD telah dilakukan sejak Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/4/2022) yang lalu.
Ia menegaskan bahwa Pansus seluruhnya adalah Anggota DPRD Kabupaten Pati yang menjunjung independensi, dan dipastikan dalam pengusutan kasus nantinya tidak akan ada intervensi dari pihak manapun.
“Untuk angket sudah diparipurnakan, tahap Ketua DPRD mengirim surat kepada fraksi nanti ditindaklanjuti,” kata Hardi saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat paripurna kemarin.
Para Pansus nantinya akan mengusut jajaran eksekutif yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa tahun 2022.
“Nanti setelah Lebaran. Karena hak angket itu punya DPRD, ya hak DPRD. Nanti eksekutif yang ditanya terkait penyelenggaraan pengisian perangkat desa,” ujar Hardi.
Diketahui, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang Anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui permohonan masyarakat terkait penggunaan hak angket dalam mendalami proses pengisian perangkat desa.
Setidaknya ada 27 calon perangkat desa yang mengadu ke DPRD Kabupaten Pati karena merasa dirugikan saat proses pengisian perangkat desa pada 16 April 2022 lalu. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati