Mitrapost.com – Pemerintah telah menetapkan jumlah domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 10 juta ton.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun tujuan dari penetapan jumlah DMO minyak goreng bertujuan untuk menghindari terjadinya kelangkaan minyak goreng, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton,” terang Airlangga, Jumat (20/5/2022).
Airlangga juga menjelaskan bahwa kementerian perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO, yang nantinya harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.
Hal tersebut seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.
“Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” urainya melanjutkan.
Ia menambahkan, bagi para produsen yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO ataupun mendistribusikan stok yang ada kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi.
Sedangkan untuk penyaluran akan terus dimonitor dengan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah). Kemudian untuk distribusi pasar, menggunakan sistem pembelian berbasis KTP. (*)
Redaksi Mitrapost.com