Mitrapost.com – Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan berwarna putih secara online.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Adapun larangan pembelian pelat nomor kendaraan secara online lantaran tindakan tersebut termasuk dalam hal yang salah.
Ia menambahkan bahwa pelat kendaraan baru berwarna putih, hanya dikeluarkan oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta tidak untuk diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor kendaraan yang berwarna putih dari Polri, terdapat spesifikasi khusus, salah satunya adalah agar bisa terdeteksi kamera ETLE.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu (22/5/2022).
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Diantaranya adalah kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. (*)
Redaksi Mitrapost.com






