Produsen Rokok Ilegal di Rembang Bakal Ditindak Tegas Sesuai UU yang Berlaku

Serta yang membuat, membeli, mempergunakan, atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai Pasal 55 a dan b UU No. 39 Tahun 2007.

“Untuk pembuat, pemakai, pembeli, atau penyimpan akan mendapatkan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk proses penangkapan ataupun penyelidikan Kejari tidak mempunyai ranah serta kewenangan di dalamnya.

“Dalam kasus penyidikan Kejari tidak mempunyai kewenangan, yang mempunyai kewenangan untuk penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ” paparnya secara detail.

Di sisi lain, Wakil Bupati Rembang Mochammad Hanies Cholil Barro’ juga mengajak masyarakat untuk turut memerangi masalah cukai dan rokok ilegal yang banyak merugikan negara.

Baca Juga :   Sheila Marcia Ungkap Pernah Narkoba dan Seks Bebas

“Salah satu penyumbang APBN terbesar adalah dari cukai, khususnya tembakau. Kalau yang ilegal terus beredar, kerugian kita semakin banyak. Maka dari itu, bapak dan ibu yang saya hormati, mari kita memerangi masalah cukai ilegal ini bersama-sama,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati