Produsen Rokok Ilegal di Rembang Bakal Ditindak Tegas Sesuai UU yang Berlaku

Rembang, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang akan memproses dan menindak tegas para pembuat maupun pengedar rokok ilegal di Kabupaten Rembang sesuai hukum yang berlaku di Indonesia karena tindakan itu sangat merugikan negara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Rembang, Syahrul J. Basuki melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wisnu Ngudi Wibowo dalam acara Seminar Hukum Daerah Tahun 2022 dengan tema ‘Membangun Pemahaman Bersama Tentang Larangan Cukai Rokok Ilegal’ yang diadakan di Hotel Pollos Rembang, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :   Sheila Marcia Ungkap Pernah Narkoba dan Seks Bebas

“Ini hati-hati untuk para penjual rokok ilegal, sesuai Pasal 54 UU No. 39 thun 2007 tentang cukai, terancam punah pidana penjara 1 sampai 5 tahun, ” ucap Wisnu saat menyampaikan materinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati