Mitrapost.com – Pernikahan dini dilakukan oleh sejoli siswa SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). N (16) dan M (15) dinikahkan orang tuanya lantaran takut terjadi perzinaan.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami menyayangkan adanya rencana perkawinan yang belum memenuhi syarat minimal usia patut menikah tersebut,” ujar Ketua KPAI Susanto, ketika dihubungi, Senin (23/5/2022).
Susanto mengungkapkan bahwa negara mempunyai komitmen yang besar untuk mencegah pernikahan anak usia dini.
Perlu diketahui sebelumnya, batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.
“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, KUA dan instansi terkait melakukan edukasi dan pencegahan agar tidak (ada) orang tua menikahkan anak yang belum memenuhi usia yg patut,” kata Susanto.
“Karena rentan bagi masa depan pasangan dan keturunannya,” tambah dia.
Pemberitaan sebelumnya menginformasikan bahwa adanya pernikahan sejoli bocah yang diinisiasi oleh orang tuanya lantaran takut adanya perzinaan. Pernikahan tersebut terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Alasannya menghindari perzinaan,” ujar Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah dikutip dari Detik News, pada Senin (23/5/2022).
Keduanya memang telah menjalin hubungan pacaran, ditambah lagi mereka mempunyai hubungan keluarga.
“Orang tuanya bilang, keduanya sudah lama pacaran dan satu sekolah. Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu (berzina-hamil),” kata Patimah. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPAI Sayangkan Sejoli Siswa SMP Wajo Menikah: Belum Penuhi Usia Patut”
Redaksi Mitrapost.com