Pasutri Cetak Uang Palsu untuk Belanja di Pasar

Mitrapost.com – Pasangan suami istri di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi tekait dengan peredaran uang palsu. MT (35) dan MH (29) ditangkap lantaran membuat uang palsu sejak enam bulan lalu.
“Kita amankan di sebuah kontrakan, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik Iksan dikutip dari Detik News, pada Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini mengedarkan uang palsu di pasar.

“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar,” tutur dia.

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah membelanjakan uang palsu di pasar agar mendapat kembalian.

“Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. Nanti kembaliannya Rp 10 ribu itulah yang dia kembalikan,” tutur Syafri.

Kasus tersebut diketahui setelah polisi menerima laporan berkenaan maraknya peredaran uang palsu.

Polisi kemudian, menggrebek rumah pasutri dan menemukan barang bukti berupa lima lembar pecahan 50 ribu, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 670 lembar. Dan 20 ribu sebanyak 93 lembar. Kemudian terdapat 850 lembar kertas minyak dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp 300 Juta, Dipakai Belanja di Pasar”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati