Pasutri Cetak Uang Palsu untuk Belanja di Pasar

Polisi kemudian, menggrebek rumah pasutri dan menemukan barang bukti berupa lima lembar pecahan 50 ribu, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 670 lembar. Dan 20 ribu sebanyak 93 lembar. Kemudian terdapat 850 lembar kertas minyak dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp 300 Juta, Dipakai Belanja di Pasar”