Mitrapost.com – Pasangan suami istri di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi tekait dengan peredaran uang palsu. MT (35) dan MH (29) ditangkap lantaran membuat uang palsu sejak enam bulan lalu.
“Kita amankan di sebuah kontrakan, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik Iksan dikutip dari Detik News, pada Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini mengedarkan uang palsu di pasar.
“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar,” tutur dia.
Modus yang dilakukan pelaku ini adalah membelanjakan uang palsu di pasar agar mendapat kembalian.
“Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. Nanti kembaliannya Rp 10 ribu itulah yang dia kembalikan,” tutur Syafri.
Kasus tersebut diketahui setelah polisi menerima laporan berkenaan maraknya peredaran uang palsu.