Bandung, Mitrapost.com – Pemerintah kota Bandung kembali memperbolehkan kegiatan konser terbuka, baik untuk acara seni, musik, hingga budaya.
Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut, juga disebutkan aturan untuk berbagai kegiatan, mulai dari konser seni hingga meeting.
Namun, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan kegiatan atau konser di dalam maupun luar ruangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya peningkatan laju pertumbuhan kasus Covid-19.
Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;
– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Sedangkan untuk latihan dalam bidang seni budaya, hanya diperbolhekan untuk maksimal 20 orang dalam satu sesi, untuk ruangan berkapasitas 100 orang.
Kemudian, pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Serta wajib dinyatakan negatif antigen bagi para panitia, kru, dan talent. (*)
Redaksi Mitrapost.com