Pati, Mitrapost.com – Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pelaksana fungsional di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalami kenaikan. Tunjangan tersebut sebesar Rp700.000 hingga Rp1.100.000 per orang jika memenuhi persyaratan Penilaian Angka Kredit (PAK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto saat memberikan sambutan di acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan, Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang dilaksanakan pada hari Senin (30/5/2022) di Pendopo Kabupaten Pati.
“Yang diangkat menjadi pelaksana fungsional ada kenaikan tunjangan sebesar Rp700.000 hingga Rp1.100.000 untuk PNS yang memenuhi persyaratan PAK,” ucap Haryanto saat diwawancarai awak media.
Berkaitan dengan kenaikan tunjangan tersebut, Bupati Pati juga menjelaskan, untuk yang belum memenuhi persyaratan PAK maka tunjangannya akan tetap sama dengan pejabat administrasi.
Dari kenaikan tunjangan pejabat fungsional yang berjumlah 208 PNS, 175 pejabat fungsional akan mengalami kenaikan tunjangan rata-rata sebesar Rp300.000 sampai Rp1.000.000. Sedangkan sebanyak 33 pejabat fungsional masih akan tetap bertahan dengan tunjangan administrasi sebesar Rp540.000 sambil menunggu PAK terselesaikan.
“Dari kenaikan tunjangan tersebut, 175 pejabat fungsional akan mengalami kenaikan rata-rata Rp300.000 sampai Rp1.000.000 lebih,” jelas Haryanto.
“Untuk yang belum memenuhi persyaratan PAK, tunjangannya tetap sama seperti pejabat administrasi, yaitu sebanyak Rp540.000,” pungkasnya. (*)