Mitrapost.com – Maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan panduan terkait kurban.
Dalam hal ini, terdapat beberapa kategori hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Gus Fahrur mengatakan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala yang berat tidak dapat dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Gus Fahrur.
Dilansir dari Detik News, berikut adalah keterangkan lengkap dari Gus Fahrur berkenaan dengan syarat sah berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kaki;
1. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
4. Untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK di Indonesia, Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan. Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.
5. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan. (*)
Baca artikel detiknews, “PBNU Keluarkan Panduan Berkurban di Tengah Wabah PMK, Ini Isinya”
Redaksi Mitrapost.com