Mitrapost.com – Anwar Usman diminta mundur dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut berkenaan dengan petisi yang dibuat oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sehubungan dirinya yang saat ini menjadi keluarga dari Presiden Jokowi.
“Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menikah dengan Idayati (adik kandung Presiden Jokowi) pada Kamis, 26 Mei 2022 sehingga terjalin hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi,” kata Ketua PBHI, Julius Ibrani dikutip dari Detik News, Kamis (2/6/2022).
Julius menyebut petisi dengan mengajukan pertanyaan, “Apakah Anwar Usman dapat obyektik ketika memeriksa perkara yang berhadapan dengan keluarga semenda?”
“Perkara Pengujian Undang-undang di MK menempatkan Presiden (eksekutif) sebagai pihak, sama seperti DPR (Legislatif), yang keterangannya selalu menolak pembatalan undang-undang meski bermasalah, Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya. Sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara,” tutur Julius.
Julius mencontohkan kasus jika terjadi perselisihan Pilkada dari keluarga Joko Widodo, Pilkada Solo dan Medan. Yangmana dimenangkan oleh Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi sebagai Walikota Solo. Dan Bobby Nasution, menantu dari Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya nggak,” tutur Julius tegas.
“Artinya, Anwar Usman sebagai Hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu,” kata dia.
Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif.
Kode Etik Hakim MK
Hubungan semenda ini telah melanggar Peraturan MK RI No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pertama, Prinsip Independensi (Angka 3 Penerapan):
Kedua, Prinsip Ketakberpihakan (Angka 3 Penerapan):
“Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”
Ketiga, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan (Angka 2 Penerapan):
“Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.”
Ia berharap petisi tersebut didengar oleh Anwar Usman.
“Jangan sampai marwah & integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “PBHI: Anwar Usman Harus Mundur dari MK karena Nikahi Adik Jokowi”
Redaksi Mitrapost.com