Putusan PT Pekanbaru Soal Investasi Bodong 84 Miliar

Mitrapost.com – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau terhadap terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp 84 miliar. Diketahui bahwa empat orang terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Adapu empat orang tersebut diantaranya, Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama – sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara belanjut. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar,” demikian bunyi putusan PT Pekanbaru dikutip dari Detik News, pada Kamis (2/5/2022).

Dalam hal ini, Roki Panjaitan selaku ketua majelis dengan anggota Tenri dan Eris telah membuat keputusan dan mengetok palu, pada Selasa (31/5).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata majelis.

Diketahui mejelis juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan korban dengan total 84.916.000.000. aset ini nantinya akan dilelang untuk dikembalikan kepada korban.

Adapun para korban tersebut diantaranya , Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni, Siagian, Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian,

“Dirampas untuk mengganti kerugian sesuai gugatan ganti kerugian para saksi korban dengan cara melelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada para saksi korban diatas senilai dengan kerugian yang dialami para saksi korban tersebut, apabila ada sisanya dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam Perkara TPPU atas nama para Terdakwa,” kata majelis. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “PT Pekanbaru Vonis 4 Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar 14 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait