Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Pegawai Non ASNRedaksi3 Juni 2022Nasional Foto: ,Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo/alinea.id “Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (*) Laman sebelumnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti" Jangan lupa kunjungi media sosial kami Video Viral Kamarkos Pojoke Pati Halaman: 1 2 3 4 5 6Baca Juga : Amankan Stok Dalam Negeri, Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng